Mengintip Tren Perjanjian Pranikah.
Apakah anda sedang ingin menikah,atau sedang mempersiapkan
sebuah pernikahan dengan kekasih anda,apakah anda sudah menetahui tentang
perjanjian pranikah yang saat ini sedang tren dikalangan masyarakat indonesia.
Lho kok ada perjanjian pranikah ya,apa sich pengertian
perjanjian pranikah tersebut,lalu apa tujuan membuat perjanjian pranikah
tersebut..
Pengertian perjanjian pranikah.
Perjanjian pra nikah adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon suami dengan calon isteri secara resmi dengan disaksikan oleh pihak notaris, dan sebelumnya didaftarkan pada kantor catatan sipil atau KUA serta dibacakan pada saat sebelum dilangsungkannya perkawinan.jadi Perjanjian pranikah menyatakan bahwa masing-masing pasangan telah saling setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak.
Artinya perjanjian pranikah ini adalah sebuah perjanjian
resmi dan tertulis antara pihak calon suami dan pihak calon istri yang
didalamnya mengatur tentang harta benda bawaan dari kedua calon pasangan
tersebut serta harta yang nantinya didapatkan ketika kedua belah pihak sudah
menikah akan menjadi milik dan hak masing masing calon,apa yang didapat oleh
seorang suami maka itu akan sepenuhnya menjadi hak seorang suami
tersebut,begitu juga dengan yang terjadi pada istri.
Apakah ini bertentangan dengan peraturan negara dalam hal
ini undang-undang dasar perkawinan,sebenarnya tidak bertentangan tetapi menurut
saya kurang tepat dan justru akan menimbulkan masalah yang tidak kecil
dikemudian hari,sejatinya sebuah keluarga yang dipimpin oleh seorang suami
dengan seorang istri sebagai pendamping setianya,akan mengarungi kehidupan ini
dalam keadaan suka maupun duka,dalam keadaan melarat maupun kaya,alangkah
baiknya jika yang telah dihasilkan oleh suami,atau dihasilkan oleh istri
menjadi milik bersama,dijaga bersam,dan jikapun harus berpisah maka dibagi
dengan rata dan adil.
Ini seperti diamanatkan dalam ketentuan berikut :Menurut UU
Perkawinan No 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat (1) Harta Benda yang diperoleh selama
perkawinan menjadi Harta Bersama. Pasal 35 ayat (2) Harta Bawaan dari
masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing
sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Tujuan perjanjian pranikah.
Tujuan perjanjian pranikah adalah untuk melindungi harta masing-masing calon suami atau istri agar apabila terjadi risiko cerai hidup atau mati ataupun risiko wanprestasi atas pembayaran utang atau hipotik maka masing-masing pihak suami atau istri mendapatkan haknya.
“Misal ada suatu kejadian di mana suami punya usaha, namun usahanya bangkrut dan harus membayar utang-utang, apabila pasangan tersebut membuat perjanjian pranikah sebelumnya, maka utang dari pihak suami tersebut tidak menjadi utang bersama,” tambahnya.
dibalik sebuah kelakuan akan tersimpan dampak positif dan juga dampak negatif,ada pendapat yang pro-ada pendapat yang kontra,begitu juga dengan tren perjanjian pranikah tersebut,nah kalau menurut saya pribadi saya tidak memerlukan perjanjian pranikah tersebut,bagaimana menurut anda...?