Pengertian Buruh Dan Outsourcing.
Buruh, Pekerja, Tenaga Kerja atau Karyawan
pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk
mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya
kepada Pemberi Kerja atau Pengusaha atau majikan.
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan
adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi
sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja,
Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan
diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam
melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama
mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang
Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Apa yang Dimaksud dengan Outsourcing?
Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing.
Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang
lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis,
outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu
perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja/buruh.
Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya
non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih
cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah... karena kita punya
pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting.