Kontroversi Tentang Terapi Urin. - Mbah Daur -->

Kontroversi Tentang Terapi Urin.

Saturday, May 19, 2012

Kontroversi Tentang Terapi Urin.


Kontroversi Tentang Terapi Air Seni
.
Dibalik fenomena maraknya terapi urin dikalangan masyarakat umum dan kedokteran,tentu tidak semua mengatakan setuju dan pro dengan teori ini,salah satu yang berani mengatakan bahwa teori terapi urin adalah haram dan kalau bisa dihindarkan adalah agama islam serta adat bangsa Indonesia yang masih teguh memegang adat ketimuranya.

Anggapan umum menganggap urin sebagai zat yang "kotor". Hal ini berkaitan dengan kemungkinan urin tersebut berasal dari ginjal atau saluran kencing yang terinfeksi, sehingga urinnya pun akan mengandung bakteri. Namun jika urin berasal dari ginjal dan saluran kencing yang sehat, secara medis urin sebenarnya cukup steril dan hampir bau yang dihasilkan berasal dari urea. Sehingga bisa diakatakan bahwa urin itu merupakan zat yang steril


Memang di beberapa tempat di dunia ini dijumpai adanya kebiasaan dari masyarakat setempat yang memanfaatkan air kencing manusia untuk pengobatan terhadap suatu penyakit. Di India misalnya urine telah dianggap sebagai obat universal selama lebih dari 5.000 tahun. Di Eropa yang lebih dikenal dengan istilah ‘terapi urine‘.

Adapun dari tinjauan syari’ah para ulama telah bersepakat bahwa muntah, air kencing dan kotoran manusia adalah najis kecuali jika muntah itu hanya sedikit maka dimaafkan atau air kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu sehingga cara membersihkannya hanya dengan memercikkannya air keatasnya.

Dengan demikian air kencing manusia tidak boleh digunakan untuk pengobatan suatu penyakit baik dengan cara diminum atau dioleskan kecuali pernyataan dokter muslim yang bisa dipercaya atau ketika tidak ada lagi obat yang suci yang bisa dipakai untuk mengobati penyakit tersebut, sebagaimana disebutkan oleh al ‘Izz Abdus Salam,”Diperbolehkan pengobatan dengan menggunakan sesuatu yang najis apabila tidak ada lagi obat yang suci untuk mengobatinya. Hal itu dikarenakan kemaslahatan kesehatan dan keselamatan lebih diutamakan daripada kemaslahatan menjauhi sesuatu yang diharamkan.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2610)

Para ulama mengatakan bahwa—pengobatan dengan sesuatu yang najis—tidak diperbolehkan kecuali darurat (terpaksa). Adapun ketika dalam keadaan banyak pilihan, banyak tersedia obat yang halal maka hal itu tidaklah dibolehkan. (Fatawa al Azhar juz X hal 109).

Tags : Terapi Urin dimata Islam,Haramnya Terapi Urin,Air Kencing Haram Untuk Pengobatan,Kontroversi Tentang Terapi Urin,Kontroversi Tentang Terapi Air Kencing.

bm

Terkadang informasi yang bermanfaat tidak mengenal waktu kapan di baca dan siapa yang membacanya,terlebih berita dan informasi daur ulang.